Polresta Balikpapan Ungkap Korupsi Rp 1,5 Miliar di Asrama Haji

    Polresta Balikpapan Ungkap Korupsi Rp 1,5 Miliar di Asrama Haji

    BALIKPAPAN - Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1.509.018.931, 84. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Balikpapan.

    Menurut Kanit II Tipidkor, IPTU Dafid, SH, mewakili Kapolresta dan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, dua laporan polisi berhasil dituntaskan dengan penetapan dua tersangka berinisial HM dan SW. Keduanya merupakan warga Balikpapan yang berstatus menikah.

    Penyidikan mendalam mengungkap bahwa kedua tersangka, bersama seorang rekan mereka, diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proses perizinan saat menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tindakan ini menyebabkan penyimpangan dalam realisasi dana hibah yang seharusnya disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan pada periode 2022-2023.

    Sebuah audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Kaltim mengonfirmasi adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp 1, 5 miliar. Kerugian ini berasal dari pekerjaan peningkatan struktur jalan serta pengadaan dan pemasangan bedlift di lingkungan UPT Asrama Haji.

    Polisi telah berhasil mengamankan barang bukti yang nilainya setara dengan total kerugian negara tersebut. Barang bukti ini akan digunakan sebagai dasar proses hukum lebih lanjut.

    Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang juga diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman bagi mereka sangat serius, meliputi pidana penjara seumur hidup atau kurungan penjara mulai dari 1 hingga 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.

    Perkara ini kini telah dilimpahkan ke pengadilan dan sedang menunggu jadwal persidangan. Ini adalah momen penting bagi keadilan dan pengembalian aset negara.

    Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasi mendalam atas peran serta masyarakat. Ia menekankan bahwa laporan dan informasi dari masyarakat sangat krusial dalam keberhasilan penyelamatan kerugian negara ini. (PERS

    korupsi kaltim polresta balikpapan tipikor balikpapan dana hibah asrama haji pidana korupsi penegakan hukum akuntabilitas keuangan
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional
    KPK Jerat Jatmiko Dwi Seputro Adik Bupati Tulungagung dalam OTT
    KPK Dalami Cukai, Pengusaha Rokok Khairul Umam Diperiksa

    Ikuti Kami